Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku instansi yang diberi wewenang oleh pemerintah bersama dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengumumkan untuk melakukan proyek uji coba terhadap nomor bantuan darurat yaitu 112.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerangkan adalah merupakan kewajiban dari pemerintah untuk menyediakan sebuah layanan umum yang efesien dan efektif.
Beliau juga mengatakan, berdasarkan serta melihat adanya keperluan dari warga mengenai kebutuhan akan nomor darurat, maka diadakannya nomor panggilan darurat ini sebagai bentuk bukti nyata dari pemerintah untuk masyarakat.
Proyek uji coba ini telah dilaksanakan pengujiannya di 10 kota pada tahun lalu. Rencananya tahun ini sekitar 100 kota ataupun kabupaten yang bakalan merasakan uji coba nomor darurat ini. Apabila pemerintah masing-masing kota ataupun kabupaten telah siap, maka layanan nomor darurat ini mulai dibangun dengan cara perlahan-lahan.
Saat ini setiap departemen mempunyai nomor darurat yang bisa dihubungi sendiri-sendiri. Melalui 112 nanti diharapkan warga bisa menelepon nomor ini buat keperluan darurat atau mendadak. Nanti setelah menghubungi nomor 112 ada nomor-nomor darurat dari masing-masing instansi yang bisa dihubungi, misalnya kepolisian, ambulan atau pertolongan untuk pemadam kebakaran.
Maksud dengan dibuatnya nomor tunggal panggilan darurat ini ada tiga bentuk. Kesatu mendukung bentuk sistem yang sudah ada yaitu sistem pusat panggilan terpadu. Yang kedua, menggabungkan nomor-nomor darurat yang telah ada seperti pemadam kebakaran 113, ambulan 118, dan terakhir kepolisian 110.
Menteri Kominfo, Rudiantara menjelaskan, pada dasarnya nanti rakyat tidak dibikin bingung, jasa nomor darurat ini akan disediakan secara gratis dan gampang dalam penggunaannya. Pada nomor ini nanti bakal digabungkan juga dengan departemen-departemen yang bersangkutan. Namun nomor ini tidak boleh digunakan untuk bahan mainan atau keisengan.
Prosedur untuk penerapan proyek ini telah ada di tahun kedua. Pada tahun 2016, Kominfo bakal mempersiapkan peraturan sehubungan dengan proyek nomor darurat ini sehingga proyek yang berjalan tidak melewati ketentuan-kententuan yang telah di tetapkan nantinya. Disamping itu akan dilakukan penyelarasan melalui pemerintah daerah. Diharapkan nanti sekitar 514 kota atau kabupaten di segenap penjuru tanah air bisa mempunyai layanan yang serupa pada tahun 2019.