Layanan ini untuk melayani warga dalam situasi darurat pada kabupaten/kota yang telah memiliki layanan panggilan darurat 112.
Program ini merupakan inisiatif Kemenkominfo untuk menyediakan panggilan darurat yang bebas pulsa.
Misalnya, saat terjadi hal-hal yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, warga diimbau menghubungi 112. Call center ini akan menjadi nomor tunggal yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat.
Akan ada petugas yang menerima laporan, lalu meneruskannya pada pihak-pihak yang bisa menangani kondisi darurat yang dilaporkan.
Jika terjadi tindak kriminal, maka petugas akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian. Begitu pula dengan kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam termasuk pandemi yang terjadi saat ini seperti Covid 19.
Koordinasi antar petugas tersebut dilakukan melalui sistem terkomputerisasi dan didukung dengan komunikasi melalui radio trunking. Laporan yang masuk juga akan terintegrasi.
Selain meneruskan laporan ke dinas-dinas terkait untuk mendapatkan respons secepatnya, layanan 112 juga akan memandu untuk melakukan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kondisi darurat yang dialami pelapor. Cara ini diharapkan bisa mencegah kejadian yang lebih parah atau mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan bahkan dalam kondisi ponsel tanpa SIM card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.
Kami mengharapkan agar layanan darurat 112 dapat digunakan secara efisien dan efektif dan jangan dibuat untuk mainan, iseng dll. Hal ini akan dilakulan sanksi terhadap penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.
Untuk Pemerintah Kota dan Kabupaten yang akan mengimplementasikan layanan panggilan darurat dapat mengikuti panduan pada web ini atau menghubungi Direktorat Pita lebar Kemenkominfo...
Terima kasih..
Jalan Medan Merdeka Barat No. 9 , Jakarta - 10110