|
112 Call Center
Operator Telekomunikasi wajib menyampaikan panggilan ke Pusat Panggilan Darurat di Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota sesuai lokasi pemanggil.
Berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Laynan Panggilan Darurat 112 oleh Pemerintah Daerah, Operator Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Call Center).
1. Menyediakan Infrastruktur dan Ekosistem Pusat Panggilan Darurat yang terdiri dari:
a. Infrastruktur Pusat Panggilan Darurat, antara lain : 1) Perangkat Keras/Hardware 2) Perangkat Lunak/Aplikasi 3) Jaringan Telekomunikasi Layanan Nomor Panggilan Darurat 4) Sumber Daya Manusia b. Ekosistem Penanganan Panggilan Darurat, antara lain: 1) Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah kedaruratan dan kepolisian setempat 2) Regulasi Pemerintah Daerah (Peraturan/Keputusan Bupati/Walikota) 3) Standar Operational Procedure (SOP) dalam Penanganan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112
2. Memilih salah satu jenis konfigurasi jaringan, yaitu :
a. Konfigurasi Jaringan SIP Trunk b. Konfigurasi Jaringan IP PBX
3. Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah lain yang berbatasan untuk menindaklanjuti laporan dari Lokasi Pemanggil yang berbatasan wilayah administratif yang antara Pemerintah Daerah
Bupati/Walikota mengajukan Surat Permohonan pembukaan akses nomor 112 kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan melampirkan data-data pendukung yang telah disiapkan pada Tahap 1, serta mencantumkan salah satu jenis konfigurasi jaringan yang dipilih.
Perbandingan konfigurasi jaringan tercantum di tabel dibawah ini :
Direktorat Jenderal akan melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap permohonan. Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal untuk membuat surat permohonan pembukaan akses 112 kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
Sebelum dilakukan verifikasi, syarat yang harus dilakukan adalah mengikuti skema pelaporan yang dibutuhkan untuk melaporkan data dari Pemda untuk dikirim ke Pusat Monitoring. Skema Pelaporan ini tergantung dari aplikasi yang digunakan. Hal ini wajib berlaku bagi Pemda yang telah menyelenggarakan Layanan Call Center 112 hingga tahun 2020.
Ditjen PPI berkoordinasi dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk membuka akse nomor 112 di wilayah kabupaten/kota +-2 minggu terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
Setelah dibukanya akses nomor 112, Ditjen PPI, Pemkab/Pemko, Penyelenggara Jaringan Seluler akan melakukan ujicoba keterhubungan ke Call Center 112 dan merencanakan Launching dan melakukan Sosialisasi Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 kepada masyarakat di wilayahnya.
Dirjen PPI akan menerbitkan Sertifikat/Surat Penyelenggaraan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 kepada Pemkab/Pemko.
Lalu Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kinerja Pusat Panggilan Darurat kepada Direktur Jenderal c.q Direktur Pengembangan Pitalebar sesuai dengan hasil Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kualitas/performa Pusat Panggilan Darurat yang meliputi data di bawah ini :
1. Keterhubungan dengan Operator Telekomunikasi2. Perangkat Keras3. Aplikasi4. Jaringan5. Laporan Panggilan6. Sumber Daya Manusia7. Sarana dan Prasarana8. Koordinasi dengan OPD/Kepolisian/Instansi terkait
Hotline : (021) 3452841
Jl. Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110
(021) 3514534
WhatsApp : +62 815-1945-6822
PPI : 159
layanan112@kominfo.go.id