Panduan Permohonan Penyelenggaraan
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112

// Dasar Hukum //

Permenkominfo 10/2016 ttg Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat :

Operator Telekomunikasi wajib menyampaikan panggilan ke Pusat Panggilan Darurat di Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota sesuai lokasi pemanggil.

Kepdirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan 112 :

Berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Laynan Panggilan Darurat 112 oleh Pemerintah Daerah, Operator Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Call Center).

Permenkominfo 10/2016 ttg Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat :

Operator Telekomunikasi wajib menyampaikan panggilan ke Pusat Panggilan Darurat di Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota sesuai lokasi pemanggil.

Kepdirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan 112 :

Berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Laynan Panggilan Darurat 112 oleh Pemerintah Daerah, Operator Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Call Center).

Pemerintah Daerah mempersiapkan Data Pendukung / Komponen untuk Penyelenggaraan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.

 

  • Pemkab/Pemko menyiapkan kebutuhan untuk Penyelenggaraan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, seperti Hardware, Software, Koneksi/Jaringan Internet, SDM (Supervisor, Agent, dan Tim Penanganan), Koordinasi antar OPD dan Eksternal (Polres, Kodim, PLN, dll disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan Pemda),
  • Memilih salah satu jenis konfigurasi jaringan (IPPBX atau SIP Trunk).
  • Apabila komponen (terlampir) telah dipenuhi, maka Pemkab/Pemko dapat melanjutkan ke Tahap 2.
Step 1 Persiapan

1. Menyediakan Infrastruktur dan Ekosistem Pusat Panggilan Darurat yang terdiri dari:

 a. Infrastruktur Pusat Panggilan Darurat, antara lain :
  1) Perangkat Keras/Hardware
  2) Perangkat Lunak/Aplikasi
  3) Jaringan Telekomunikasi Layanan Nomor Panggilan Darurat
  4) Sumber Daya Manusia
 b. Ekosistem Penanganan Panggilan Darurat, antara lain:
  1) Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah kedaruratan dan kepolisian setempat
  2) Regulasi Pemerintah Daerah (Peraturan/Keputusan Bupati/Walikota)
  3) Standar Operational Procedure (SOP) dalam Penanganan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112
 

2. Memilih salah satu jenis konfigurasi jaringan, yaitu :

 a. Konfigurasi Jaringan SIP Trunk
 b. Konfigurasi Jaringan IP PBX
 

3. Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah lain yang berbatasan untuk menindaklanjuti laporan dari Lokasi Pemanggil yang berbatasan wilayah administratif yang antara Pemerintah Daerah

Step 2 Permohonan

Permohonan Membuka Layanan 112 dari Pemerintah Daerah

 

Bupati/Walikota mengajukan Surat Permohonan pembukaan akses nomor 112 kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan melampirkan data-data pendukung yang telah disiapkan pada Tahap 1, serta mencantumkan salah satu jenis konfigurasi jaringan yang dipilih.

Perbandingan konfigurasi jaringan tercantum di tabel dibawah ini :

Perbandingan SIM Box (IP PBX) dengan SIP Trunk

NoUraianSIM BoxSIP Trunk
1PerangkatPerangkat SIM Box Wajib bersertifikasi dan penggunaannya khusus untuk Call Center Layanan Darurat dan terdiri dari beberapa Slot SIM CardPerangkat Umum Call Center
2InvestasiHarga Perangkat SIM Box relatif mahal, namun tidak ada biaya sewa rutinSewa Rutin biaya koneksi line SIP Trunk
3Koneksi ke OperatorSIM Card khusus dari Operator yang siap menerima translasi Panggilan 112Jaringan Line khusus (E1)
4InterkoneksiTidak ada interkoneksi karna masing masing operator terhubung via simcardMenghindari interkoneksi, Line SIP Trunk menggunakan Line penyedia yang sama dengan Operator (On Net)
5KapasitasKapasitas panggilan tergantung slot sim card yang tersedia di SIM Box1 E1 (2 Mbps) bisa menampung 10-16 panggilan aktif sesuai dengan codec voice dan kebutuhan
6FleksibilitasPenambahan kapasitas SIM Box perlu penambahan perangkatPenambahan kapasitas dengan menambahkan bandwidth

Verifikasi dan Pendampingan oleh Tim Kementerian Kominfo

 

Direktorat Jenderal akan melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap permohonan. Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal untuk membuat surat permohonan pembukaan akses 112 kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

 

Sebelum dilakukan verifikasi, syarat yang harus dilakukan adalah mengikuti skema pelaporan yang dibutuhkan untuk melaporkan data dari Pemda untuk dikirim ke Pusat Monitoring. Skema Pelaporan ini tergantung dari aplikasi yang digunakan. Hal ini wajib berlaku bagi Pemda yang telah menyelenggarakan Layanan Call Center 112 hingga tahun 2020.

  • Memberikan URL Aplikasi Afaza
  • Menginstall Teamviewer
  • Meningstall Plugin Sistem Pelaporan
  • Memberikan ID dan Password Teamviewer
  • Membuat Akun Supervisor untuk Sistem Pelaporan
  • Memberikan URL Aplikasi ESA
  • Memberikan Username dan Password Akun Supervisor tersebut
Tim Ditjen PPI akan melaksanakan evaluasi dan menghubungkan Call Center yang diajukan ke Pusat Monitoring Kominfo sesuai dengan aplikasi yang digunakan
Step 3 Verifikasi
Step 4

Pembukaan Akses Nomor 112 di Wilayah Kabupaten/Kota

 

Ditjen PPI berkoordinasi dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk membuka akse nomor 112 di wilayah kabupaten/kota +-2 minggu terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

Ujicoba dan Launching

 

    Setelah dibukanya akses nomor 112, Ditjen PPI, Pemkab/Pemko, Penyelenggara Jaringan Seluler akan melakukan ujicoba keterhubungan ke Call Center 112 dan merencanakan Launching dan melakukan Sosialisasi Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 kepada masyarakat di wilayahnya.

    Dirjen PPI akan menerbitkan Sertifikat/Surat Penyelenggaraan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 kepada Pemkab/Pemko.



Lalu Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kinerja Pusat Panggilan Darurat kepada Direktur Jenderal c.q Direktur Pengembangan Pitalebar sesuai dengan hasil Monitoring dan Evaluasi.
 

Monitoring dan Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kualitas/performa Pusat Panggilan Darurat yang meliputi data di bawah ini :

1. Keterhubungan dengan Operator Telekomunikasi
2. Perangkat Keras
3. Aplikasi
4. Jaringan
5. Laporan Panggilan
6. Sumber Daya Manusia
7. Sarana dan Prasarana
8. Koordinasi dengan OPD/Kepolisian/Instansi terkait

Baca Lebih Lanjut

Step 5 Launching
Step 1 Persiapan

Pemerintah Daerah mempersiapkan Data Pendukung / Komponen untuk Penyelenggaraan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.

 

  • Pemkab/Pemko menyiapkan kebutuhan untuk Penyelenggaraan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, seperti Hardware, Software, Koneksi/Jaringan Internet, SDM (Supervisor, Agent, dan Tim Penanganan), Koordinasi antar OPD dan Eksternal (Polres, Kodim, PLN, dll disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan Pemda),
  • Memilih salah satu jenis konfigurasi jaringan (IPPBX atau SIP Trunk).
  • Apabila komponen (terlampir) telah dipenuhi, maka Pemkab/Pemko dapat melanjutkan ke Tahap 2.

1. Menyediakan Infrastruktur dan Ekosistem Pusat Panggilan Darurat yang terdiri dari:

 a. Infrastruktur Pusat Panggilan Darurat, antara lain :
  1) Perangkat Keras/Hardware
  2) Perangkat Lunak/Aplikasi
  3) Jaringan Telekomunikasi Layanan Nomor Panggilan Darurat
  4) Sumber Daya Manusia
 b. Ekosistem Penanganan Panggilan Darurat, antara lain:
  1) Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah kedaruratan dan kepolisian setempat
  2) Regulasi Pemerintah Daerah (Peraturan/Keputusan Bupati/Walikota)
  3) Standar Operational Procedure (SOP) dalam Penanganan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112
 

2. Memilih salah satu jenis konfigurasi jaringan, yaitu :

 a. Konfigurasi Jaringan SIP Trunk
 b. Konfigurasi Jaringan IP PBX
 

3. Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah lain yang berbatasan untuk menindaklanjuti laporan dari Lokasi Pemanggil yang berbatasan wilayah administratif yang antara Pemerintah Daerah

Step 2 Permohonan

Permohonan Membuka Layanan 112 dari Pemerintah Daerah

 

Bupati/Walikota mengajukan Surat Permohonan pembukaan akses nomor 112 kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan melampirkan data-data pendukung yang telah disiapkan pada Tahap 1, serta mencantumkan salah satu jenis konfigurasi jaringan yang dipilih.

Perbandingan konfigurasi jaringan tercantum di tabel dibawah ini :

Perbandingan SIM Box (IP PBX) dengan SIP Trunk

NoUraianSIM BoxSIP Trunk
1PerangkatPerangkat SIM Box Wajib bersertifikasi dan penggunaannya khusus untuk Call Center Layanan Darurat dan terdiri dari beberapa Slot SIM CardPerangkat Umum Call Center
2InvestasiHarga Perangkat SIM Box relatif mahal, namun tidak ada biaya sewa rutinSewa Rutin biaya koneksi line SIP Trunk
3Koneksi ke OperatorSIM Card khusus dari Operator yang siap menerima translasi Panggilan 112Jaringan Line khusus (E1)
4InterkoneksiTidak ada interkoneksi karna masing masing operator terhubung via simcardMenghindari interkoneksi, Line SIP Trunk menggunakan Line penyedia yang sama dengan Operator (On Net)
5KapasitasKapasitas panggilan tergantung slot sim card yang tersedia di SIM Box1 E1 (2 Mbps) bisa menampung 10-16 panggilan aktif sesuai dengan codec voice dan kebutuhan
6FleksibilitasPenambahan kapasitas SIM Box perlu penambahan perangkatPenambahan kapasitas dengan menambahkan bandwidth
Step 3 Verifikasi

Verifikasi dan Pendampingan oleh Tim Kementerian Kominfo

 

Direktorat Jenderal akan melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap permohonan. Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal untuk membuat surat permohonan pembukaan akses 112 kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

 

Sebelum dilakukan verifikasi, syarat yang harus dilakukan adalah mengikuti skema pelaporan yang dibutuhkan untuk melaporkan data dari Pemda untuk dikirim ke Pusat Monitoring. Skema Pelaporan ini tergantung dari aplikasi yang digunakan. Hal ini wajib berlaku bagi Pemda yang telah menyelenggarakan Layanan Call Center 112 hingga tahun 2020.

  • Memberikan URL Aplikasi Afaza
  • Menginstall Teamviewer
  • Meningstall Plugin Sistem Pelaporan
  • Memberikan ID dan Password Teamviewer
  • Membuat Akun Supervisor untuk Sistem Pelaporan
  • Memberikan URL Aplikasi ESA
  • Memberikan Username dan Password Akun Supervisor tersebut
Tim Ditjen PPI akan melaksanakan evaluasi dan menghubungkan Call Center yang diajukan ke Pusat Monitoring Kominfo sesuai dengan aplikasi yang digunakan
Step 4

Pembukaan Akses Nomor 112 di Wilayah Kabupaten/Kota

 

Ditjen PPI berkoordinasi dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk membuka akse nomor 112 di wilayah kabupaten/kota +-2 minggu terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

Step 5 Launching

Ujicoba dan Launching

 

    Setelah dibukanya akses nomor 112, Ditjen PPI, Pemkab/Pemko, Penyelenggara Jaringan Seluler akan melakukan ujicoba keterhubungan ke Call Center 112 dan merencanakan Launching dan melakukan Sosialisasi Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 kepada masyarakat di wilayahnya.

    Dirjen PPI akan menerbitkan Sertifikat/Surat Penyelenggaraan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 kepada Pemkab/Pemko.



Lalu Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kinerja Pusat Panggilan Darurat kepada Direktur Jenderal c.q Direktur Pengembangan Pitalebar sesuai dengan hasil Monitoring dan Evaluasi.
 

Monitoring dan Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kualitas/performa Pusat Panggilan Darurat yang meliputi data di bawah ini :

1. Keterhubungan dengan Operator Telekomunikasi
2. Perangkat Keras
3. Aplikasi
4. Jaringan
5. Laporan Panggilan
6. Sumber Daya Manusia
7. Sarana dan Prasarana
8. Koordinasi dengan OPD/Kepolisian/Instansi terkait

Baca Lebih Lanjut

Gambar

Punya pertanyaan / Butuh bantuan khusus ?

Hotline : (021) 3452841

Formulir Permohonan Penyelenggaraan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112