Ujicoba dan Launching
Setelah dibukanya akses nomor 112, Ditjen PPI, Pemkab/Pemko, Penyelenggara Jaringan Seluler akan melakukan ujicoba keterhubungan ke Call Center 112 dan merencanakan Launching dan melakukan Sosialisasi Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 kepada masyarakat di wilayahnya.
Dirjen PPI akan menerbitkan Sertifikat/Surat Penyelenggaraan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 kepada Pemkab/Pemko.
Lalu Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kinerja Pusat Panggilan Darurat kepada Direktur Jenderal c.q Direktur Pengembangan Pitalebar sesuai dengan hasil Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kualitas/performa Pusat Panggilan Darurat yang meliputi data di bawah ini :
1. Keterhubungan dengan Operator Telekomunikasi
2. Perangkat Keras
3. Aplikasi
4. Jaringan
5. Laporan Panggilan
6. Sumber Daya Manusia
7. Sarana dan Prasarana
8. Koordinasi dengan OPD/Kepolisian/Instansi terkait
Baca Lebih Lanjut