Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Resmikan Layanan Panggilan Darurat 112

Krui – Setelah melalui berbagai tahapan proses penyelenggaraan layanan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung meresmikan Layanan Panggilan Darurat 112 pada hari Selasa (15/08/2023) di Kantor Bupati Kabupaten Pesisir Barat.

Bupati Pesisir Barat, Bpk. Agus Istiqlal, menyatakan bahwa layanan ini merupakan hak dari seluruh masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat, untuk mendapatkan layanan kedaruratan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Selain itu, Bupati juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat harus memperhatikan keberlangsungan layanan ini.

Layanan ini merupakan upaya Kementerian Kominfo bersama Pemerintah Daerah untuk menyatukan berbagai layanan nomor darurat (11x) yang ada di Indonesia. Nomor 112 merupakan rekomendasi internasional untuk Nomor Tunggal Darurat. Dengan adanya hal ini, nomor 112 dapat mendukung jalannya pariwisata di Indonesia, utamanya Krui sebagai salah satu ikon pariwisata di Pesisir Barat.

Perwakilan Direktorat Pengembangan Pitalebar Kementerian Kominfo menambahkan bahwa perlu adanya koordinasi antar-OPD yang baik agar aduan dari masyarakat dapat segera ditangani. Dengan adanya layanan ini, kini masyarakat Pesisir Barat cukup menghapal satu nomor untuk kedaruratan.

Kabupaten Pesisir Barat merupakan kabupaten/kota ke-116 yang telah menyelenggarakan Layanan Panggilan Darurat 112. Acara yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Pengembangan Pitalebar Kementerian Kominfo, Bupati, Para Pimpinan Forkopimda, Para Pejabat Legislator, dan Para Pimpinan OPD Pesisir Barat, serta perwakilan PT Digital Sandi Informasi menandakan resminya Layanan Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Pesisir Barat. Pemerintah Kabupaten berharap, dengan adanya layanan ini, masyarakat bahkan wisatawan yang ada di Pesisir Barat dapat merasakan hadirnya pemerintah dalam memberikan layanan keamanan dan keselamatan.

TAG :

Komentar


0 Komentar