Makassar, Sulawesi Selatan - Telah dilakukan Sosialisasi Layanan Panggilan Darurat (Call Center 112) pada tanggal 9 Agustus 2022 kepada Pemda di wilayah Sulawesi Selatan sebagai sarana pendukung protokol kesehatan, Keamanan, dan Keselamatan bagi masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan Kemkominfo tentang penyelenggaraan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 sehingga mempercepat implementasi Layanan 112 di Wilayah Sulawesi. Dengan diselenggarakan Layanan Panggilan Darurat 112 di seluruh Wilayah Sulawesi, masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam penanganan situasi kegawatdaruratan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Walikota Makassar yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Bapak Drs. A. Irwan Bangsawan, M.Si, Penanggung Jawab Call Center 112 Kota Makassar, Bapak Andi Zulkarnain, S.T., M.M. dan juga sebanyak 38 Pemerintah Kab/Kota di Wilayah Sulawesi.
Sampai saat ini sudah terdapat 8 Kab/Kota di Sulawesi yang sudah menjalankan Layanan Panggilan Darurat 112 dan diharapkan seluruh Kab/Kota di Sulawesi dapat turut serta melaksanakan Layanan Panggilan Darurat 112.
Narasumber yang akan menyampaikan materi sosialisasi yaitu:
- Direktur Pengembangan Pitalebar yang diwakili Koordinator Infrastruktur Keperluan Khusus: Bapak Harapan Takaryawan;
- Walikota Makassar yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik: Bapak Drs. A. Irwan Bangsawan, M.Si;
- Penanggung Jawab Call Center 112 Kota Makassar: Bapak Andi Zulkarnain, S.T., M.M.;
- Direktur Penyedia Jasa Layanan Call Center 112 atau yang mewakili;
- 38 Pemerintah Daerah Kab/Kota di Wilayah Sulawesi.
Sosialisasi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, peserta sosialisasi diwajibkan untuk melaksanakan Protokol Kesehatan dengan selalu memakai masker selama mengikuti rangkaian acara dan rajin mencuci tangan serta menjaga kebersihan.