Pemkab Semarang meresmikan Layanan Panggilan Darurat melalui nomor telepon 112. Melalui nomor ini, warga bisa melaporkan kejadian darurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya. “Nomor ini memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan jika ada kondisi darurat,” kata Bupati Semarang H Mundjirin usai peluncuran layanan panggilan darurat 112 secara resmi di Rumah Dinas Bupati Semarang .
Layanan Panggilan Darurat 112 diresmikan dengan pemukulan gong oleh Bupati Semarang disaksikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI Prof Dr H Ahmad M Ramli secara virtual (Via Zoom). Acara tersebut Bupati didampingi dengan Forkompimda berseta jajaranya. Pada kesempatan itu diserahkan secara langsung Sertifikat dan Cinderamata pelaksana call center 112 dari Perwakilan Direktorat Pengembangan Pita Lebar (PPL).
Ditegaskan oleh Bupati, warga dapat memanfaatkan nomor telepon 112 untuk melaporkan kejadian darurat yang dilihat atau dialaminya. Layanan call center itu terintegrasi dengan pelayanan instansi terkait kondisi darurat keamanan, kecelakaan, kesehatan dan kebencanaan lainnya. “Layanan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan umum yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Dirjen PPI Ahmad M Ramli dalam sambutan melalui video conference (Via Zoom)) mengatakan dari 514 Kab/Kota di tanah air, Kabupaten Semarang menjadi penyelenggara ke-64 Call Center 112. Dia berharap sosialisasi tentang call center 112 ini dapat dilakukan secara intensif. “Sosialisasi penting agar dapat diketahui dan digunakan masyarakat luas jika ada kondisi darurat,” ujarnya.