Gambar Berita

Bupati Lampung Barat Launching Call Center 112 Sebagai Pusat Layanan Darurat

Sebagai salah satu langkah peningkatan pelayanan terhadap publik, pemerintah Kabupaten Lampung Barat melaunching Call Center 112 sebagai bagian dari layanan darurat untuk lebih proaktif dalam merespon permasalahan di tengah-tengah Masyarakat. Launching layanan Call center 112 dilangsungkan di komplek kawasan Sekuting Terpadu, kecamatan Balik Bukit bersamaan dengan kegiatan Liwa Fair dalam rangka HUT Lampung Barat ke-27, Rabu (19/9/2018) sekitar pukul 20.30 wib, oleh bupati Lampung Barat Parosil mabsus, dan dihadiri perwakilan Dirjen Pita lebar kementrian komunikasi dan informatika, perwakilan PT Jasnita yang telah melakukan pemasangan perangkat Call Center 112, serta unsur Forkompinda. Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan, peningkatan pelayananan publik merupakan bagian dari komitmen pemkab Lampung Barat dalam mengimplementasikan salah satu misi pemerintah kabupaten lampung barat, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan birokrasi yang responsif. dengan demikian reformasi birokrasi sangat mendesak dilaksanakan untuk menciptakan layanan publik yang prima. "Salah satu upaya menciptakan layanan publik yang prima dilakukan melalui optimalisasi nomor tunggal panggilan darurat yaitu call center Liwa Siaga 112 yang merupakan bagian smart city Lampung Barat," kata Parosil. Melalui aplikasi call center Liwa Siaga 112 yang bisa diakses melalui perangkat telekomunikasi di seluruh wilayah kabupaten Lampung Barat, kata Politisi PDI Perjuangan itu, masyarakat dapat secara langsung mendapatkan pelayanan publik yang menjadi tugas pemerintah kabupaten Lampung Barat melalui instansi terkait apabila mengalami kondisi darurat. "Keadaan darurat seperti kebakaran, kerusuhan, bencana alam, masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum maupun keadaan darurat lain yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan contoh keadaan darurat yang bisa ditangani call center liwa siaga 112," jelas Parosil. Lanjut dia, masyarakat wajib memberikan informasi yang yang mengenai jenis keadaan darurat, kondisi saat terjadi keadaan darurat, lokasi kejadian, nomor yang bisa dihubungi, untuk memudahkan petugas dalam memberikan layanan secara masksimal dan menghindarkan dari salah sasaran yang berakibat memperlama dalam proses penanganan masalah.

TAG :

Komentar


0 Komentar