Dalam laporan nya, Plt Kepala Diskominfo Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan bahwa dasar hukum pembentukan Call Center Serang Siaga 112 adalah PP nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggara telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat, selanjutnya peraturan Walikota nomor 47 tahun 2017 tentang pedoman pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa tujuan daripada Call Center 112 ialah untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat untuk menangani keadaan kegawat daruratan, mengintegritasikan semua pelayanan telepon aduan dan pemberian informasi kegawat daruratan kepada seluruh opd, instansi vertikal dan instansi lainnya dalam satu sistem dan mempermudah kordinasi penanganan kegawat daruratan dengan seluruh opd beserta seluruh instansi lain nya
“ Intinya Call Center ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan layanan kegawat daruratan dengan menyediakan akses atau nomor tunggal yang mudah diingat dan mudah dihubungi ketika warga terjadi kondisi kegawat daruratan yaitu Serang Siaga 112 . ” jelas Hari
Adapun pengelola Call Center Serang Siaga 112 dikomandoi oleh Diskominfo Kota Serang dan bekerjasama dengan Bpbd Kota Serang, Dinkes Kota Serang, Dinsos Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, Damkar Kota Serang, Dishub Kota Serang, Dpupr Kota Serang, Dlh Kota Serang, Bp3kb Kota Serang, Polres Serang Kota, Kodim 0602 Serang, Basarnas Banten, Pt Pln dan Pmi Kota Serang.
“Adapun kegawat daruratan yang ditangani meliputi bencana alam, kebakaran, kecelakaan, penanggulangan masalah medis dan kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban, pohon tumbang, penyelamatan manusia, penyakit sosial dan bencana sosial, pencemaran lingkungan, kondisi kegawat daruratan lain nya yang bisa ditangani oleh Serang Siaga 112. ” papar Hari
Walikota Serang Syafrudin dalam sambutan nya mengutarakan apresiasi setinggi tingginya kepada Diskominfo Kota Serang karena dengan kerja keras nya Call Center Serang Siaga 112 dapat diresmikan
“Kami atas nama Pemerintah Kota Serang sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terimakasih kepada Diskominfo Kota Serang atas terselenggarakan nya peresmian Call Center 112 ini, semoga ini bukan sekedar seremonial saja tetapi saya berharap Call Center 112 ini dapat berguna bagi masyarakat Kota serang, jika ada laporan yang masuk, agar segera ditindak lanjuti. ” tegas Syafrudin.
Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan bahwa tujuan dari Call Center 112 ini untuk memberi kenyamanan dan keamanan bagi warga Kota Serang serta ia berharap agar warga yang hendak melapor agar tidak main main
“ Yang utama itu ialah untuk kenyamanan dan keamanan warga namun disini saya berharap agar dipergunakan dengan sebaik baik nya dan dilaporkan secara singkat namun tepat agar bisa ditindak lanjuti dengan cepat, karena ini butuh kecepatan .” jelas nya
Lebih lanjut Syafrudin memberi contoh “jika ada kejadian kebakaran maka pelapor cukup menelpon ke 112 dengan memperkenalkan diri dan melaporkan kejadian dan tempat kejadian maka tim dari Pemadam kebakaran akan langsung turun untuk menindak lanjuti. ”tutur nya
Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Serang,Wakil Walikota Serang, perwakilan seluruh SKPD Kota Serang, perwakilan Kementerian Kominfo RI, perwakilan Kodim 0602 Serang, Polres Serang Kota, Bpbd, Pln, pmi Kota Serang, Pwi Kota Serang serta tamu spesial musisi Ibu Kota Ikang Fauzi dan tamu undangan lain nya.