Muaro Sijunjung - Kabupaten Sijunjung kini resmi memiliki Layanan Panggilan Darurat 112 setelah diresmikan oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, di Gedung DPRD Kabupaten Sijunjung pada Minggu, 18 Februari 2024. Peresmian yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Asisten I Bidang Perekonomian, Ketua dan Anggota DPRD, Pimpinan Forkopimda, Sekretaris Daerah dan Jajarannya, serta Perwakilan Direktorat Pengembangan Pitalebar merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Sijunjung ke-75.
Layanan Panggilan Darurat 112 yang dinamakan “Responsif 112 Sijunjung” merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa keamanan dan keselamatan. Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021 – 2026. Dengan diresmikannya layanan ini, Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah berhasil mewujudkan target tersebut.
Anggota I Tim Fokus Layanan 112 Direktorat Pengembangan Pitalebar memberikan penghargaan secara simbolis berupa sertifikat dan plakat kepada Bupati Sijunjung karena telah berhasil menyelenggarakan Layanan Panggilan Darurat 112, diharapkan layanan ini dapat berjalan selama 24/7 dan berguna bagi masyarakat khususnya untuk penanganan kegawatdaruratan
Kabupaten Sijunjung merupakan Kab/Kota ke-130 yang telah membuka akses nomor 112 di Indonesia. Layanan Panggilan Darurat 112 merupakan layanan panggilan yang dapat dihubungi masyarakat yang mengalami kedaruratan, seperti bencana alam, kebakaran, darurat medis, dll, untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan segera. Layanan ini gratis dihubungi oleh masyarakat yang membutuhkan dan berjalan dalam waktu 24 jam. Layanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia