Pemerintah Kota Banjarmasin Resmikan Layanan Panggilan Darurat 112

Banjarmasin - Kota Banjarmasin luncurkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Agung Setio Utomo , Ketua Sub Tim Layanan Panggilan Darurat 112,  Direktorat Pengembangan Pitalebar Kominfo, dan seluruh anggota jajaran pemerintah kota, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Diskominfotik, Forkopimda, serta Kepala SKPD terkait. 

Kota Banjarmasin telah mengukuhkan komitmennya untuk peningkatan pelayanan publik melalui peluncuruan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 pada Kamis, 1 Februari 2024 di Aula Kayuh Baimbai. Kehadiran layanan ini bertujuan untuk menyederhanakan akses bantuan dalam situasi darurat menjadi jauh lebih cepat dan efektif untuk seluruh warga Banjarmasin. Dengan tersedianya infrastruktur yang memadai dan tenaga yang terlatih, Layanan 112 tersebut diharapkan akan memperkuat kesiapsiagaan kota dalam menghadapi keadaan darurat dan menawarkan kemudahan kepada masyarakat.

Dalam mengamankan fungsi vital dari sistem darurat ini, telah ditetapkan langkah adil namun tegas terhadap penyalahgunaan. Agung Setio Utomo, Ketua Sub Tim Layanan Panggilan Darurat 112 Direktorat Pengembangan Pitalebar Kominfo, menghimbau agar masyarakat Kota Banjarmasin dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakan layanan darurat ini karena pelaku penyalahgunaan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya yaitu dengan pemblokiran nomor pelaku baik secara sementara maupun permanen. Hal ini untuk memastikan layanan ini  ada bagi mereka yang benar-benar memerlukannya.

Peresmian Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 menandai Banjarmasin sebagai kota ke-125 yang sukses mengimplementasikan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, mendukung visi kota tersebut menjadi Smart City yang lebih responsif dan maju. 

 

TAG :

Komentar


0 Komentar