Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meresmikan layanan panggilan darurat call center 112.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Sidoarjo mengatakan dibutuhkannya sinergi yang baik di setiap OPD terkait untuk mewujudkan layanan kegawatdaruratan ini.
“Dinas Kominfo telah membuat wadah 112, tetapi kalau masih ada tembok penghalang birokrasi antar OPD percuma saja, dan setiap OPD harus bersinergi untuk pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya
Bupati menegaskan bahwa Program Layanan Panggilan Darurat 112 adalah bukan milik Dinas Kominfo, tetapi milik semua OPD terkait di Kabupaten Sidoarjo. Semua ini berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat secara umum.
Koordinator Tata Kelola Pitalebar Direktorat Pengembangan Pitalebar Kementerian Kominfo RI (Ari Budi Sulistyo) mengapresiasi atas telah selesainya pelaksanaan layanan panggilan darurat 112 di Pemkab Sidoarjo yang diresmikan pada hari ini.
"Panggilan darurat ini memudahkan layanan masyarakat untuk melakukan panggilan dan penanganan kedaruratan seperti panggilan kebakaran, medis, termasuk juga masalah ketertiban dan keamanan. Masyarakat cukup menghafal satu nomor, yakni 112," katanya.
Pemerintah daerah yang menyelenggarakan program 112 harus siap melayani selama 24 jam selama 7 hari dan terkoordinasi dengan tim penanganan kedaruratan.
Menurutnya, Kementerian Kominfo juga telah mengkoordinir operator telekomunikasi untuk membuka akses 112 di Kabupaten Sidoarjo, dimana saat ini semua operator sudah bisa terhubung dengan layanan 112 Kabupaten Sidoarjo.
Kabupaten Sidoarjo merupakan Pemda yang ke 87 dari 514 kabupaten kota yang ada di Indonesia yang telah menyelenggarakan layanan 112.