Gambar Berita

SLEMAN PROSES IZIN AKSES CALL CENTER 112

Layanan call center 112 merupakan salah satu bentuk keseriusan Bupati Sleman dalam mewujudkan Smart City atau Kabupaten Cerdas. Untuk mengimplementasikan layanan tersebut, Pemkab Sleman telah mengajukan izin akses layanan 112 ke Kementerian Kominfo RI. Untuk diketahui, call center 112 adalah layanan panggilan darurat gratis dalam situasi darurat medis, bencana, keamanan ketertiban, dan lain-lain. Akses layanan call center 212 hanya dapat dibuka oleh Kementerian Kominfo RI dengan melalui beberapa tahapan, seperti mengajukan surat permohonan, verifikasi lapangan dari Kementerian Kominfo, kemudian apabila syarat terpenuhi izin akses pun dapat dibuka. Kepala Seksi Evaluasi Infrastruktur Keperluan Khusus Direktorat Pitalebar Kemenkominfo, Trisna Daryanti mengatakan bahwa dirinya datang untuk menindaklanjuti permintaan Pemda Sleman yang sebelumnya telah dilayangkan melalui surat. “Kami hadir di sini untuk verifikasi layanan yang akan diimplementasikan disini yakni berupa layanan 112,” ujar Trisna, Kamis (1/8/2019) di Sleman Smart Room. Trisna menambahkan verifikasi ini merupakan tahap kedua bagi Sleman untuk melihat kesiapan Sleman apabila akses call center 212 dibuka. Pemkab Sleman sendiri sudah memiliki 3 call center di antaranya Pemadam Kebakaran Sleman untuk Posko Sleman 0274 868351 dan untuk Posko Godean 0274 2821346, Ambulans Sleman Emergency Service dengan call center (0274) 8609000 / 08112668900, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk Posdalops 0274 2860051 dan untuk Tim Reaksi Cepat 0274 898350. Purwati, Sekretaris Dinas Kominfo Sleman mengatakan Sleman sudah menyiapkan infrastruktur dan regulasi untuk call center 112 ini. “Fisik sudah disiapkan, regulasi sedang berproses,” ujarnya. Wanita yang akrab disapa Ipung ini berharap tahun 2020 izin akses sudah dibuka dan layanan ini sudah dapat berjalan dengan baik.

TAG :

Komentar


0 Komentar